JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pelindungan konsumen dari ancaman penipuan digital (scam) yang kian berkembang dan melintasi batas negara.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan melalui penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna meningkatkan ketahanan sektor jasa keuangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Seminar ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang di era transformasi keuangan digital,” ” kata Friderica saat membuka seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” yang diselenggarakan OJK di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Friderica mengatakan, perkembangan teknologi telah membuat praktik penipuan semakin kompleks karena mampu memanfaatkan berbagai platform digital, sistem pembayaran, hingga aset virtual untuk menjalankan aksinya.
Kondisi tersebut ujarnya menambahkan menuntut penguatan kerja sama lintas sektor dan lintas negara agar upaya pencegahan serta penanganan penipuan dapat berjalan lebih efektif.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,”
“Kepercayaan merupakan fondasi utama dari setiap sistem keuangan. Oleh karena itu, melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya tentang mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan transformasi digital terus memberikan manfaat,” ujarnya menambahkan.
Menurut Friderica, ancaman scam kini telah berkembang menjadi tantangan serius bagi integritas sistem keuangan.
Karena itu, penguatan kemitraan publik dan swasta (public-private partnership/PPP) menjadi fondasi penting dalam mempercepat pertukaran data, informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara guna menghadapi berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.
Ia menjelaskan, digitalisasi sektor jasa keuangan turut meningkatkan kompleksitas modus penipuan melalui pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin menyulitkan proses pelacakan pelaku.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, serta hampir Rp200 miliar dana korban berhasil dipulihkan.
Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, memberikan apresiasi kepada Indonesia dan OJK atas kepemimpinannya dalam mengembangkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan digital.
Menurutnya, keberhasilan menjaga kepercayaan publik menjadi faktor penting dalam mendukung perkembangan sektor jasa keuangan digital.
“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” ujarnya lagi.
Gita menambahkan, transformasi digital di Indonesia telah membuka peluang besar bagi peningkatan inklusi keuangan, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, manfaat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila masyarakat memiliki keyakinan terhadap keamanan sistem yang digunakan.
Dirinya menilai kemitraan UNODC dengan OJK menjadi langkah strategis dalam menghadirkan dukungan kebijakan, bantuan teknis, serta pengalaman global guna memperkuat pertahanan terhadap kejahatan penipuan.
Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown menegaskan bahwa penipuan daring tidak lagi hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga tantangan besar bagi regulator, industri jasa keuangan, dan perlindungan konsumen.
“Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta,” katanya.
Menurutnya, kejahatan lintas negara membutuhkan respons yang kuat melalui kolaborasi antara sektor publik dan swasta serta kerja sama internasional yang semakin erat.
Seminar tersebut turut menghadirkan dialog tingkat tinggi bersama narasumber dari UNODC, Singapore Police Force, dan industri perbankan, serta diskusi teknis yang melibatkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK, Bank Indonesia, dan pelaku industri jasa keuangan.
Forum tersebut membahas penguatan customer due diligence, pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi pola transaksi mencurigakan, hingga penguatan koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pencegahan, penanganan, serta pemulihan kerugian akibat penipuan digital.
OJK juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan dengan menjaga kerahasiaan data pribadi, memastikan legalitas produk dan pelaku usaha jasa keuangan melalui Kontak OJK 157, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id maupun dugaan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id demi mendukung terciptanya ekosistem keuangan digital yang aman, tangguh, dan terpercaya.(sct)

















