UPR Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2026-2030

AKADEMIKA127 Dilihat

PALANGKARAYA – Sebagai bagian dari tahapan awal proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi. Universitas Palangka Raya (UPR) resmi membentuk Panitia Pemilihan Rektor periode 2026–2030.

Pembentukan panitia ini mengacu pada Surat Senat UPR Nomor 007/SENAT-UPR/2026 tentang Panitia Pemilihan Rektor, serta ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 2247/UN24/HK.03/2026.

Susunan panitia terdiri dari Prof. Dr. Joni Bungai, M.Pd sebagai ketua, Prof. Dr. I Nyoman Sudyana, M.Sc sebagai wakil ketua, Prof. Dr. Bambang S. Lautt, M.Si sebagai sekretaris, dan Dr. Sunaryo Neneng, S.E., M.P. sebagai wakil sekretaris.

Selain itu, sejumlah anggota turut terlibat, yakni Prof. Drs. Kumpiady Widen, M.A., Ph.D, Prof. Dr. Maria Arina Luardini, M.A., Prof. Dr. Jackson Pasini Mairing, M.Pd, Dr. Agus Satrya Wibowo, S.E., M.Si, serta Dr. Trilianty Lestarisa, S.Si., M.Kes.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR, Prof. Dr. Joni Bungai, M.Pd menyampaikan bahwa seluruh tahapan persiapan telah disusun, baik terkait persyaratan bakal calon maupun jadwal pelaksanaan pemilihan.

“Semua sudah dalam draf persiapan, baik persyaratan bakal calon maupun jadwal pemilihan. Secepatnya akan dilaksanakan berdasarkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri,” ujar Prof. Joni, Rabu (06/05/2026).

Ia menjelaskan, panitia telah mulai bekerja untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, mulai dari proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan rektor terpilih dan pelantikan.

“Saat ini, telah dibentuk Panitia Pemilihan Rektor, dan sudah mulai bekerja,” tambahnya.

Menurutnya, pelaksanaan pemilihan rektor akan mengacu pada ketentuan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 serta SK Rektor yang telah diterbitkan, sehingga setiap tahapan memiliki dasar hukum yang jelas.

Panitia juga telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk audiensi ke Sesditjen Dikti, Auditor Investigasi, Biro Hukum, serta Biro SDM Kemdiktisaintek guna memastikan kesiapan regulasi dan administrasi.

Selain itu, rapat persiapan peraturan senat juga telah dilaksanakan sebagai acuan dalam menetapkan persyaratan bakal calon rektor.

Terkait pencalonan, Prof. Joni Bungai menyampaikan bahwa semua pihak berkesempatan mencalonkan diri selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan lolos proses verifikasi.

Dirinya juga menegaskan bahwa calon yang pernah mengikuti pemilihan sebelumnya tetap memiliki kesempatan untuk kembali mencalonkan diri, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sejauh ini, panitia telah melaksanakan sejumlah kegiatan yang mengarah pada tahap persiapan menjelang pembukaan penjaringan bakal calon rektor.

“Seluruh tahapan yang kami lakukan saat ini merupakan bagian dari persiapan menuju proses penjaringan bakal calon Rektor UPR periode 2026–2030,” tandas Joni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *