JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem inovasi digital melalui pengembangan program berbasis Web3 dan blockchain guna mendorong transformasi kekayaan intelektual menjadi kelas aset baru yang bernilai ekonomi tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso menyampaikan bahwa keberlanjutan program Infinity Hackathon dan Infinity Accelerator menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional berbasis teknologi.
“Melalui kesinambungan program Infinity Hackathon dan Infinity Accelerator, OJK berkomitmen memperkuat ekosistem inovasi berbasis Web3 dan blockchain guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing tinggi di era transformasi digital,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Infinity Hackathon OJK–Ekraf 2025 telah menghasilkan berbagai solusi inovatif berbasis Web3 yang mencakup pembiayaan, transparansi, serta pelindungan karya kreatif.
Sementara itu, Infinity Accelerator 2026 difokuskan pada pengembangan kekayaan intelektual sebagai kelas aset baru yang terverifikasi, terdigitalisasi, dan layak investasi.
Menurutnya, program tersebut juga bertujuan menjembatani pemanfaatan teknologi blockchain dengan kebijakan sektor keuangan guna menciptakan pasar kekayaan intelektual yang lebih likuid dan kredibel.
Lebih lanjut, OJK menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan terkait teknologi blockchain, aset kripto, serta model pembiayaan berbasis digital di sektor ekonomi kreatif.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat transformasi ekosistem ekonomi kreatif Indonesia menuju era digital yang lebih inklusif, transparan, dan berdaya saing global.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan serta mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif berbasis digital yang kuat dan berkelanjutan,” tandas Adi.
Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya menyambut baik langkah tersebut dan menilai bahwa transformasi kekayaan intelektual menjadi kelas aset baru merupakan strategi penting dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi kreatif.
“Transformasi kekayaan intelektual menjadi kelas aset baru merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi kreatif Indonesia. Melalui kolaborasi dengan OJK, kami ingin memastikan bahwa inovasi berbasis Web3 tidak hanya berkembang secara teknologi, tetapi juga didukung oleh kerangka regulasi yang kuat, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi para kreator dan pelaku industri,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan regulator menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem inovasi yang berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif.
Dalam pertemuan tersebut, OJK dan Kementerian Ekonomi Kreatif juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor dalam mendukung pengembangan teknologi digital di Indonesia.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku startup, menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong lahirnya inovasi yang mampu memberikan dampak ekonomi nyata.
Sejumlah startup seperti Libere, Invinsible Funds, dan Alterfun turut mempresentasikan model inovasi mereka sebagai bagian dari pengembangan ekosistem berbasis Web3 di Indonesia.(Red)


















