JAKARTA – Dalam periode Oktober hingga Desember 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 796 entitas keuangan ilegal.
Jumlah ini mencakup 543 entitas pinjaman online ilegal, 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi, dan 201 tawaran investasi ilegal dengan modus penipuan berbasis impersonasi.
Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa modus penipuan dengan meniru nama, situs, atau media sosial entitas resmi semakin marak dan bertujuan untuk menipu masyarakat.
“Selain itu, ditemukan delapan entitas investasi ilegal yang menawarkan berbagai skema seperti kerja paruh waktu, investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, hingga teknologi berbasis AI.
Beberapa di antaranya adalah:
– PT Comfort DG Corporation: Penawaran kerja paruh waktu.
– CCS Compleo: Penawaran investasi.
– Komunitas Cerdas Financial: Arisan online melalui Facebook.
– Xender RC Investment: Investasi cryptocurrency dan perdagangan berjangka.
– Bursa ZUHYX: Platform transaksi mata uang kripto.
– PT SAI Technology Group: Investasi mesin server AI.
– PT NITG Teknologi Indonesia: Pembelian aset crypto berbasis teknologi AI.
– World Pay One (WPONE): Perdagangan digital otomatis dengan teknologi AI.
Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas ilegal, terdiri dari 1.737 investasi ilegal, 10.197 pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 gadai ilegal.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas keuangan ilegal, terutama pinjaman daring ilegal yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi dan merugikan secara finansial.