JAKARTA – Di tengah dinamika ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong transformasi di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP).
Melalui penguatan regulasi dan kebijakan, OJK juga terus berupaya dalam menciptakan industri yang lebih sehat, kuat, serta melindungi konsumen secara berkelanjutan.
Dalam acara “PPDP Regulatory Dissemination Day 2025”, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa tahun ini kebijakan OJK akan fokus pada dua hal utama.
“Pertama, menyelesaikan permasalahan yang ada dengan langkah tegas namun tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Kedua, membangun sektor PPDP melalui penguatan industri, asosiasi, serta regulasi,” ujar Ogi, Senin.
Sebagai bagian dari upaya pengembangan, OJK akan menyusun tujuh Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran OJK (SEOJK) di bidang PPDP. Beberapa regulasi utama yang disiapkan antara lain POJK tentang Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK tentang Asuransi Kesehatan.
Dengan regulasi ini, OJK berharap seluruh pemangku kepentingan di industri PPDP dapat berkontribusi aktif dalam penyusunan kebijakan.
“Kami mengharapkan dukungan industri agar regulasi yang disusun benar-benar relevan dan efektif dalam meningkatkan kesehatan sektor asuransi dan dana pensiun,” tambah Ogi.
Selain itu, dalam acara “PPDP Regulatory Dissemination Day 2025”,tersebut juga dibahas tiga regulasi baru yang merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tiga regulasi baru yang dibahas yakni, POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM di bidang Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun, POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun dan POJK Nomor 36 Tahun 2024, perubahan atas aturan sebelumnya mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan reasuransi.
Selama periode 2023-2024, OJK telah menerbitkan 18 POJK dan 10 SEOJK, di mana mayoritas regulasi ini ditujukan untuk industri perasuransian.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas PPDP OJK, Iwan Pasila menyampaikan bahwa penyelenggaraan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 menjadi wadah penting untuk memberikan gambaran kebijakan kepada industri.
“Kami ingin memberikan referensi bagi pelaku usaha asuransi dan dana pensiun dalam mengembangkan bisnisnya dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri,” jelas Iwan.
Dengan berbagai kebijakan yang digulirkan, OJK berharap sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun semakin kuat, sehat, dan mampu berkontribusi lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.(sct)