Perkuat Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, OJK Terbitkan POJK 33 Tahun 2024

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Regulasi yang diterbitkan tersebut bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui tata kelola investasi yang lebih kuat.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK ini merupakan aturan turunan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Beberapa substansi utama yang diatur dalam POJK ini mencakup persyaratan reksa dana dalam menerima dan/atau memberikan pinjaman, serta batasan investasi reksa dana dalam membeli saham reksa dana berbentuk perseroan atau unit penyertaan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK),” jelas Ismail pada Jumat.

POJK 33 tahun 2024 ini mulai berlaku sejak 23 Desember 2024 dan dengan diterbitkannya aturan ini ujar Ismail menambahkan, beberapa ketentuan dalam regulasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku seperti:

  1. Pasal 6 ayat (1) huruf p dan q dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
  2. Pasal 3 huruf m dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
  3. Pasal 15 huruf m dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

“Dengan regulasi baru ini, OJK berharap pengelolaan investasi di pasar modal semakin transparan, aman, dan berdaya saing dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *