Penerbitan POJK 44/2024 Langkah Baru OJK dalam Pengaturan Rahasia Bank

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024) sebagai langkah strategis dalam memperbarui ketentuan terkait rahasia perbankan.

Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya yang telah berlaku lebih dari dua dekade dan menyesuaikannya dengan perkembangan sektor keuangan serta amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menekankan bahwa POJK ini dirancang untuk menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Regulasi ini memberikan kejelasan bagi pihak yang meminta dan memberikan informasi Rahasia Bank, termasuk aparat penegak hukum dan industri perbankan,” M. Ismail, Rabu.

Perubahan Penting dalam POJK 44/2024

 

  1. Penyesuaian Definisi Rahasia Bank meliputi Terminologi “segala sesuatu” dalam regulasi lama diubah menjadi “informasi” untuk selaras dengan UU P2SK dan Pengakuan kategori baru, yakni Nasabah Investor dan Investasinya, yang sebelumnya tidak tercakup dalam peraturan lama.
  2. Pengecualian dalam Rahasia Bank diantaranya Untuk bantuan timbal balik dalam kasus pidana, Untuk kepentingan instansi negara sesuai tugas dan kewenangan, Pelaksanaan kerja sama antarnegara yang bersifat resiprokal dan Untuk tugas Bank Indonesia dalam kebijakan moneter serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penjaminan simpanan dan resolusi perbankan.
  3. Kewajiban Bank dalam Menjaga dan Mengelola Rahasia Bank yakni Bank wajib memiliki prosedur internal mengenai pembukaan Rahasia Bank dan Pendokumentasian secara ketat terhadap seluruh permintaan dan pemberian informasi.
  4. Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank  dimana permohonan pembukaan informasi bisa diajukan langsung ke bank, selain melalui OJK. Selanjutnya Pengaturan mekanisme pertukaran informasi antarbank untuk meningkatkan transparansi yang bertanggung jawab.
  5. Pencabutan Peraturan Lama dimana POJK 44/2024 resmi menggantikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 yang sebelumnya mengatur hal ini.

Bank wajib memiliki prosedur internal mengenai pembukaan Rahasia Bank. Pendokumentasian secara ketat terhadap seluruh permintaan dan pemberian informasi.

Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank, Kini, permohonan pembukaan informasi bisa diajukan langsung ke bank, selain melalui OJK. Pengaturan mekanisme pertukaran informasi antarbank untuk meningkatkan transparansi yang bertanggung jawab.

Pencabutan Peraturan Lama, POJK 44/2024 resmi menggantikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 yang sebelumnya mengatur hal ini.

“Regulasi baru ini mulai berlaku pada 27 Desember 2024 dan diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan informasi di sektor perbankan, memastikan transparansi, sekaligus melindungi kepentingan nasabah,” jelasnya menambahkan.

Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, OJK juga menyediakan informasi lengkap mengenai POJK 44/2024 melalui aplikasi SIKEPO, yang dapat diakses melalui sikepo.ojk.go.id atau diunduh di Google Playstore dan App Store.(sct)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *