JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi, tata kelola, pelindungan konsumen, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.
“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang,”
“tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” ujarnya dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder IAKD di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Friderica mengatakan perkembangan teknologi keuangan membuka peluang besar bagi transformasi sektor jasa keuangan.
Namun, di sisi lain, inovasi tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan kerangka regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, pelindungan konsumen yang kuat, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen negara dalam memastikan regulasi sektor keuangan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis yang terus berkembang.
Ia menegaskan pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas menjadi salah satu dari delapan program strategis OJK.
Program tersebut diarahkan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta pelindungan konsumen.
“Pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas menjadi bagian penting dalam mendukung sistem keuangan yang kuat, inovatif, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” katanya menambahkan.
OJK mencatat hingga saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar.
Jumlah pengguna layanan PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta.
Kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan juga meningkat menjadi 1.346 kemitraan.
Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto kini mencapai 22,4 juta.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso mengatakan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri yang visioner, adaptif, dan mampu menjawab dinamika teknologi serta kebutuhan perekonomian nasional.
“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujar Adi.
Menurut Adi, roadmap tersebut disusun berdasarkan empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan) sebagai fondasi pengembangan ekosistem IAKD Indonesia di masa mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati menegaskan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan pelindungan masyarakat.
“Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, khususnya optimalisasi aset digital kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan masyarakat secara paripurna,” tutup Sari.(sct)
















