JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh program pemerintah dalam penyediaan 3 juta hunian bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa dukungan ini dilakukan melalui kebijakan strategis dan pengawasan dalam penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
“OJK memberikan ruang bagi LJK untuk menerapkan kebijakan pemberian kredit berbasis manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis. Kami juga telah menyampaikan surat kepada perbankan agar memperluas pembiayaan KPR untuk MBR,” kata Mahendra, Selasa.
Mahendra juga menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berfungsi sebagai alat untuk meminimalkan informasi asimetris dan mendukung proses pemberian kredit. Data SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam, sehingga membantu analisis kelayakan calon debitur.
Menurutnya OJK tidak melarang pemberian kredit kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar, termasuk kredit dengan nominal kecil. Bahkan, per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar.
Untuk mengatasi kendala pengajuan KPR, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Kontak 157. Selain itu, OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan untuk menangani pengaduan terkait KPR MBR secara cepat dan efektif.
Kebijakan Strategis OJK Mendukung Pembiayaan Perumahan:
- Penilaian Kualitas KPR Lebih Longgar
Sesuai POJK No.40/POJK.03/2019, kualitas KPR hingga plafon Rp5 miliar hanya dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga. - Bobot Risiko Rendah untuk KPR
Dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit, KPR dikenakan bobot risiko yang rendah, sesuai SEOJK No.24/SEOJK.03/2021. Hal ini memungkinkan perbankan memiliki ruang permodalan lebih besar untuk menyalurkan KPR. - Pencabutan Larangan Kredit Pengadaan Tanah
OJK mencabut larangan pemberian kredit untuk pengadaan tanah sejak 1 Januari 2023, memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan untuk memperoleh pembiayaan.
OJK dan stakeholder terkait juga tengah membahas penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di pasar modal untuk mendukung likuiditas pembiayaan program 3 juta hunian.
“Dengan kebijakan ini, kami optimis program pemerintah untuk menyediakan hunian layak bagi MBR dapat terlaksana dengan baik,” tutupnya.