OJK Kalteng Sosialisasikan Bahaya Pinjol dan Judi Online

PALANGKARAYA – Guna meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya generasi muda terhadap aktivitas keuangan ilegal. Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah (KOJK Kalteng) menggelar sosialisasi terkait tugas dan fungsi Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Selasa (17/6/2025).

Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis, Andrianto Suhada mewakili Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan, generasi muda khususnya Mahasiswa, memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi yang dapat meningkatkan literasi dan inklusi keuangan secara masif kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, saya berharap dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini para Mahasiswa di Kota Palangka Raya dapat memiliki pengetahuan yang baik mengenai tugas dan fungsi Satgas PASTI serta IASC untuk disebarluaskan kembali secara masif,” ujar Andrianto Suhada di Aula Hapakat OJK Kalteng.

Menurut Andrianto, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen literasi dan inklusi keuangan di masyarakat.

Melalui kegiatan ini ia berharap para peserta memiliki pemahaman yang baik mengenai peran Satgas PASTI dan IASC dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga judi online yang marak di tengah masyarakat.

Dirinya menuturkan bahwa literasi keuangan yang baik akan memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengenali produk dan layanan jasa keuangan legal serta menghindari potensi kerugian akibat penipuan, pinjol ilegal, dan praktik judi berbasis daring.

“OJK terus mendorong edukasi yang tepat sasaran untuk melindungi konsumen dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat,” bebernya menambahkan.

Sementara itu, narasumber R. Arvin Jazmi Adhyaksa memaparkan materi mengenai pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal melalui peran Satgas PASTI dan IASC.

“Penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keuangan ilegal, termasuk tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dan cepat. Langkah preventif seperti verifikasi legalitas melalui kanal resmi OJK harus menjadi kebiasaan,” ujarnya lagi.

Disisi lain, Cak Sam mengatakan bahwa aktivitas pinjol ilegal dan judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak karakter dan masa depan generasi muda.

“Kita mengajak mahasiswa menggantikan kegiatan negatif tersebut dengan aktivitas yang membangun,” kata Sam.

Ia juga menambahkan, peran mahasiswa sebagai pelopor edukasi sangat penting dalam membangun masyarakat yang cerdas finansial dan tahan terhadap praktik-praktik keuangan yang menyimpang.

“Jauhi aktivitas keuangan ilegal, dan mulailah mengedukasi diri serta lingkungan sekitar agar lebih waspada dan bijak dalam mengelola keuangan,” tandas Andrianto. (sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *