Satgas PASTI Bekukan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal

JAKARTA – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi lintas lembaga dalam merespons maraknya kejahatan digital.

Hingga Mei 2025, total 13.228 entitas keuangan ilegal telah dibekukan, termasuk ribuan pinjol, investasi bodong, dan gadai ilegal.

Pada Juni ini mencakup pemblokiran terhadap 427 pinjaman online ilegal dan enam penawaran pinjaman pribadi yang tak sesuai dengan regulasi perlindungan data, serta pembekuan 74 tawaran investasi bodong.

“Satgas terus berupaya menjaga masyarakat dari jebakan pinjaman dan investasi ilegal yang dapat menimbulkan kerugian besar,” ujar Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, Kamis (19/6/2025).

Sejak bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada awal 2025, penindakan semakin masif melalui patroli siber bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta Polri.

Modus yang kerap digunakan antara lain penipuan pekerjaan paruh waktu, peniruan tokoh publik, dan skema cepat kaya.

Selain penindakan, upaya perlindungan publik dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah menerima 135.000 lebih laporan penipuan hingga Mei 2025.

Dari total 219.168 rekening yang dilaporkan, sebanyak 49.316 telah diblokir. Kerugian publik yang berhasil diselamatkan mencapai Rp163,3 miliar dari potensi kerugian Rp2,6 triliun.

Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melapor jika menjadi korban penipuan digital.

“Masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id bila menjadi korban, dengan melampirkan data dan bukti yang dimiliki,” tandasnya.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *