JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/03//2026).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilakukan Komisi XI DPR RI terhadap para calon.
Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK guna mendorong kemajuan sektor jasa keuangan nasional sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Friderica.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Setelah proses tersebut rampung, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red)




