OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS

EKONOMI & BISNIS121 Dilihat

JAKARTA – Dalam upaya merespons kondisi pasar modal yang mengalami tekanan signifikan sejak September 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sebesar 1.682 poin atau 21,28 persen per 18 Maret 2025.

“Dengan mempertimbangkan situasi pasar saat ini, OJK menetapkan status kondisi berfluktuasi signifikan sesuai dengan POJK Nomor 13 Tahun 2023. Ini memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa perlu persetujuan RUPS,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Kebijakan ini telah disampaikan secara resmi kepada seluruh direksi perusahaan terbuka melalui surat OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Menurutnya langkah ini diharapkan mampu mengurangi tekanan di pasar modal dan meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus menjadi tindak lanjut pertemuan OJK dengan pemangku kepentingan pasar modal pada 3 Maret 2025.

Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan terbuka yang melaksanakan buyback tetap harus mematuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023.

Penetapan status kondisi pasar berfluktuasi signifikan ini akan berlaku selama enam bulan sejak surat diterbitkan.

“Kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi. Dengan adanya buyback, diharapkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia dapat meningkat,” tutupnya.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *