OJK Perkuat Integritas Pelaporan Keuangan di Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta berbagai asosiasi profesi di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC) terus memperkuat integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR).

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena menyampaikan bahwa sinergitas ini merupakan upaya mencegah praktik window dressing dalam laporan keuangan perbankan.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2024 yang menitikberatkan pada tata kelola dan pengendalian internal dalam pelaporan keuangan bank.

“ICoFR menurut World Bank adalah proses untuk mencegah dan mendeteksi risiko salah saji laporan keuangan dengan mengidentifikasi risiko dalam proses bisnis suatu entitas,” ujar Sophia dalam Forum Penguatan GRC bertema “Penerapan Internal Control over Financial Reporting dalam rangka Penguatan Sektor Jasa Keuangan” yang digelar secara hybrid di Kantor OJK, Jakarta, Senin.

Lanjut Sophia, OJK kini tengah menyusun peta jalan implementasi ICoFR dalam penyusunan laporan keuangan. Ke depan, langkah yang diambil diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap sektor jasa keuangan.

Forum ini lanjutnya menambahkan, juga menjadi ajang sinergi antara OJK dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola dan transparansi sektor keuangan menuju Risk & Governance Summit (RGS) 2025.

Diskusi panel dalam forum menghadirkan Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK, Hidayat Prabowo, serta sejumlah praktisi keuangan, termasuk Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, dan VP Budgeting Planning & Control Pertamina, Palti Ferdrico T.H. Siahaan.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *