JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Investment Alert and Scam Coordination (IASC) mencatat bahwa hingga Februari 2025, sebanyak 53.748 laporan penipuan di sektor keuangan dari masyarakat telah diterima.
“Jumlah laporan yang masuk menunjukkan bahwa modus kejahatan di sektor keuangan semakin beragam. Oleh karena itu, koordinasi antarotoritas menjadi kunci dalam upaya penanganan dan pencegahan,” ujar Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Fajaruddin belum lama ini.
Lanjutnya, dari total laporan yang masuk, 36.875 kasus berasal dari pengaduan korban kepada pelaku usaha yang kemudian diteruskan ke IASC, sementara 16.873 laporan langsung diajukan ke sistem IASC.
Lebih dalam Fajaruddin menyampaikan bahwa, jenis-jenis penipuan yang ditangani mencakup investasi ilegal, pinjaman online ilegal, skimming, phishing, fake call, hingga modus baru seperti manipulasi APK (Android Package Kit) melalui WhatsApp.
Selain itu, OJK juga mencatat bahwa 90.377 rekening telah terverifikasi sebagai rekening penipuan, dengan 26.658 di antaranya berhasil diblokir.
Dari total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp853,5 miliar, dana yang telah diblokir mencapai Rp125,5 miliar, dengan tingkat keberhasilan pemblokiran sebesar 14,71 persen.
“Tantangan utama dalam pengembalian dana korban adalah keterlambatan pelaporan dan kompleksitas transaksi yang dilakukan pelaku, seperti pencairan ke berbagai rekening atau pembelian aset digital,” tambah Fajaruddin
Untuk mengatasi hal tersebut, OJK terus mendorong edukasi kepada masyarakat agar segera melaporkan kasus penipuan dengan bukti yang lengkap melalui Website: iasc.ojk.go.id atau melalui Email : iasc@ojk.go.id
Selain itu, koordinasi dengan bank dan penyedia jasa pembayaran juga ditingkatkan agar mekanisme pemblokiran dan pengembalian dana dapat berjalan lebih efektif.
OJK berharap upaya ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di sektor keuangan.(sct)