JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum sebagai langkah memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan.
Regulasi ini juga bertujuan memastikan terlaksananya program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia secara optimal. Ketentuan tersebut disusun agar pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme transfer pengetahuan yang terstruktur.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing harus disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank, sekaligus mendorong proses alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan.
Selain itu, meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global juga mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta transfer pengetahuan antar lembaga keuangan.
Kondisi ini dinilai membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional.
Melalui POJK ini, OJK juga melakukan penyesuaian jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan menjadi paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.
Di sisi lain, regulasi tersebut juga mengatur penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan tetap memerlukan persetujuan OJK.
Untuk memperkuat proses alih pengetahuan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional, bank yang menggunakan tenaga kerja asing juga diwajibkan menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri guna memperoleh pengalaman internasional.
Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti pertukaran talenta melalui program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.
Pelaksanaan penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri ini juga menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam memberikan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing di sektor perbankan.
POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026. Informasi lebih lanjut terkait ketentuan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) baik melalui laman resmi maupun aplikasi mobile.(red)


















