JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta, sehingga pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final.
“Pencabutan izin usaha Kresna Life yang dilakukan pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan memenuhi rasio solvabilitas serta menutup defisit keuangan melalui setoran modal atau investor baru,” kata M. Ismail, Kamis.
OJK menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian lebih besar.
“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan,” katanya menambahkan.
OJK memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life tetap berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan, dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
Sebagai regulator, OJK berkomitmen menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta akan terus menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.(*/sct)