OJK Luncurkan Tata Kelola AI untuk Perbankan Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan agar mengadopsi kecerdasan artifisial (AI) secara bertanggung jawab guna mempercepat transformasi digital di sektor jasa keuangan.

“Tata Kelola AI ini merupakan panduan agar penerapan teknologi di sektor perbankan berjalan etis, aman, dan sesuai regulasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan AI tidak hanya meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi, tetapi juga harus menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan nasabah.

Dokumen Tata Kelola AI yang diluncurkan OJK mencakup prinsip penerapan menyeluruh sepanjang AI life cycle dan proses bisnis perbankan.

AI diproyeksikan akan memainkan peran besar dalam pengembangan produk, penetapan harga, manajemen risiko, hingga pencegahan penipuan dan analisis data industri.

Dian juga menekankan pentingnya tata kelola risiko yang adaptif, menyusul karakteristik teknologi AI yang berkembang pesat dan kompleks.

Panduan ini disusun dengan mengacu pada praktik internasional seperti AI Act Uni Eropa, pedoman BCBS, serta benchmarking ke negara-negara maju seperti AS, Tiongkok, Singapura, dan Jepang.

“Daya saing bank saat ini dan ke depan akan sangat ditentukan oleh kemampuan mereka dalam mengelola dan menerapkan teknologi,” ujarnya menambahkan.

Dirinya juga mendorong bank untuk mengambil langkah strategis, termasuk konsolidasi, demi memperkuat posisi kompetitif di era digital.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *