Alasan OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura

EKONOMI & BISNIS131 Dilihat

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang berlokasi di Jayapura, Papua, setelah perusahaan modal ventura tersebut gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025, yang dikeluarkan 24 Maret 2025.

“OJK menyatakan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan karena PT SPV tidak dapat memenuhi ekuitas minimum hingga batas waktu yang telah ditentukan, meskipun sebelumnya perusahaan telah dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha,” kata M. Ismail, Kamis.

M.Ismail juga menyampaikan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk menyelesaikan permasalahan ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut.

Dengan pencabutan izin ini, PT SPV dilarang menjalankan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak lainnya.

Perusahaan juga harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam 30 hari kerja untuk membentuk Tim Likuidasi guna menyelesaikan proses pembubaran badan hukum.

Selain itu, PT SPV diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada debitur dan kreditur, menunjuk petugas sebagai pusat layanan, serta melaporkan langkah-langkah tersebut kepada OJK dalam waktu lima hari kerja sejak keputusan pencabutan izin usaha.

OJK menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap industri modal ventura, guna menciptakan sistem keuangan yang lebih sehat dan melindungi kepentingan masyarakat.

Debitur atau pihak yang berkepentingan dapat menghubungi PT SPV melalui WhatsApp di 082198389678 atau email saranapapua@yahoo.com untuk informasi lebih lanjut terkait penyelesaian hak dan kewajiban.

Dengan pencabutan ini, PT SPV juga dilarang menggunakan kata ‘ventura’ atau ‘ventura syariah’ dalam nama perusahaannya di masa mendatang.(*/sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *