Penasihat Hukum Bantah Tuntutan JPU Pada Kasus Dugaan Korupsi SIRO RSUD Buntok

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diwarnai ketegangan setelah tim penasihat hukum membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (18/3/2025).

Dalam persidangan itu, JPU I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya menuntut terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Namun, tim penasihat hukum terdakwa Ndjuan Lingga menyatakan keberatan keras atas tuntutan tersebut.

“Kami sangat terkejut dengan tuntutan JPU. Hampir semua saksi yang dihadirkan justru meringankan terdakwa,” ujar Ndjuan.

Menurutnya, keterangan saksi ahli, baik dari pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa, tidak menunjukkan adanya indikasi korupsi. Bahkan, saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan bahwa dokumen penyidik tidak mengindikasikan tindak pidana korupsi.

“Dua saksi meringankan lainnya, yakni Yuniarti, Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi, serta Ova Ekasinta dari Instalasi Bedah Sentral Kamar Operasi RSUD Jaraga Sasameh, menjelaskan bahwa sistem SIRO masih digunakan hingga kini,” ungkapnya.

Kuasa hukum lainnya, Hottua Manalu, menambahkan bahwa proyek SIRO justru meningkatkan pelayanan rumah sakit dan bukan atas kepentingan pribadi terdakwa. “Perubahan sistem ini muncul karena kebijakan direksi, bukan karena kepentingan individu,” tegasnya.

Sidang akan berlanjut pada bulan April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (Mita)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *