Kejati Kalteng Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Soal Izin Pertambangan

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Barito Utara pada periode 2009-2012.

Ketiga tersangka yang ditetapkan terdiri dari:

– Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara (Kadistamben Barut) berinisial Drs. A, MM

– Mantan Kepala Bidang Pertambangan (Kabid Distamben Barut) berinisial Ir. DD, MM

– Direktur Utama PT. PAGUN TAKA berinisial I

Kasus bermula pada 2009 ketika PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan kepada Bupati Barito Utara saat itu. Peristiwa ini terjadi pasca diterbitkannya UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada 12 Januari 2009, yang mengamanatkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, melalui Asisten Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo, terdapat sejumlah keberatan dalam proses penerbitan izin:

– Permohonan didisposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara

– Draft SK Bupati diparaf oleh pejabat terkait

– SK Bupati ditandatangani dengan nomor dan tanggal mundur (back date)

– Izin Usaha Pertambangan diterbitkan tanpa melalui proses lelang WIUP

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Dodik Mahendra menegaskan, bahwa perbuatan tersangka berpotensi merugikan negara, khususnya dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya didapatkan dari proses lelang.

Ketiga tersangka saat ini resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Para tersangka dijerat dengan:

– Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999

– Perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

– Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap secara detail dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. (Mita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *