Sidang Korupsi Proyek SIRO: Polemik Perhitungan Kerugian Negara dan Indikasi Ketidakwajaran Lelang

PALANGKA RAYA – Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Informasi Rumah Sakit Online (SIRO) di RS Jaraga Sasameh Buntok, Barito Selatan, dengan terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis kembali berlanjut.

Dalam persidangan yang digelar Senin (24/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Zoom Meeting. Namun, satu ahli lainnya tidak hadir meskipun telah dipanggil oleh JPU.

Keberatan Terdakwa atas Saksi Ahli

Salah satu ahli yang dihadirkan, Suyadi, merupakan auditor bidang investigasi dari BPKP yang melakukan perhitungan dugaan kerugian negara dalam proyek SIRO tahun 2018. Dalam kesaksiannya, Suyadi mengungkapkan bahwa dirinya baru dimintai keterangan oleh penyidik pada 21 Maret 2024, sementara dr. Leonardus telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Desember 2023.

Pernyataan Suyadi langsung mendapat keberatan dari terdakwa. “Saya keberatan yang Mulia, karena auditor yang ke Buntok untuk memeriksa bukanlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini,” tegas dr. Leonardus dalam sidang yang dipimpin hakim M. Ramdes.

Penasihat hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak dan Rekan, menilai bahwa perkara ini bergulir dalam kondisi yang sarat intervensi.

 

Polemik Perhitungan Kerugian Negara

Dalam persidangan, ahli menyebut bahwa perhitungan kerugian negara didasarkan pada dokumen perjanjian jual beli alat kesehatan antara PT Prabu Mandiri Jaya (PMJ) dan PT Global Systech Medika (GSM). Namun, ahli tidak dapat menjelaskan secara konkret keterlibatan dr. Leonardus dalam transaksi tersebut.

Bahkan, dalam keterangannya melalui Zoom Meeting, ahli dinilai hanya membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa memahami isinya secara mendalam.

Tim penasihat hukum dr. Leonardus juga mempertanyakan metode perhitungan yang digunakan, mengingat proyek SIRO telah dinilai oleh Inspektorat dan Kejaksaan sebelumnya tanpa ada temuan pelanggaran.

Indikasi Ketidakwajaran dalam Proses Lelang

Auditor BPKP lainnya, Dimas Perdaa Christian Kartika Putra, mengungkap adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses lelang proyek SIRO. Ia menyoroti adanya kesamaan jaringan internet dan perangkat komputer antara peserta lelang.

Namun, tim penasihat hukum dr. Leonardus menegaskan bahwa jika memang terdapat permasalahan dalam proses lelang, tanggung jawab seharusnya berada di tangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau panitia lelang, bukan kliennya.

Setelah mendengar keterangan dua ahli dari BPKP, tim kuasa hukum dr. Leonardus berencana menghadirkan saksi a de charge pada 3 Maret 2025, serta tiga ahli lainnya pada 4 Maret 2025, untuk membantah dakwaan yang diajukan oleh JPU.

“Pemeriksaan lanjutan ini diharapkan dapat mengungkap fakta yang lebih objektif dalam perkara ini,” pungkas penasihathukum dr. Leonardus. (Mita)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *