PALANGKA RAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Rumah Sakit Online (SIRO) di RS Jaraga Sasameh, Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), pada Senin (3/3/2025). Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama RS Jaraga Sasameh, Leonardus Panangin Lubis.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim M. Ramdes menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Muhammad Arfan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta, yang memberikan kesaksiannya secara virtual. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan, yaitu Ova Ekasinta, Perawat Ahli Muda Instalasi Bedah Sentral, dan Yuniarti, S.Kep, seorang Infection Prevention & Control Nurse (IPCN) di RSUD Jaraga Sasameh.
Dalam persidangan, JPU Agus Hariyanto menanyakan kepada saksi apakah kamar operasi RSUD masih berfungsi selama kepemimpinan Leonardus. Ova Ekasinta menegaskan bahwa kamar operasi tetap berjalan dengan baik dan bahkan rumah sakit tersebut menjadi rujukan bagi RS lain.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Hottua Manalu dan Njuan Lingga, menilai bahwa keterangan saksi ahli dari LKPP justru menguntungkan klien mereka. Menurut mereka, saksi ahli menyatakan bahwa proyek SIRO tidak mengandung unsur korupsi, melainkan hanya pelanggaran administratif.
“Ahli dari LKPP menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran pidana dalam kasus ini, melainkan hanya administratif. Bahkan, tanggung jawab atas pengaturan pemenang lelang ada pada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP), bukan pada Leonardus,” ujar Hottua Manalu.
Hottua juga menegaskan bahwa proyek SIRO bukan untuk kepentingan pribadi Leonardus, melainkan untuk meningkatkan layanan rumah sakit dan mendukung akreditasi. “Perubahan direksi dan kebijakan seolah-olah menunjukkan adanya kepentingan individu, padahal proyek ini demi kepentingan rumah sakit,” tambahnya.
Sementara itu, penasihat hukum Njuan Lingga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadirkan satu saksi ahli lagi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (4/3/2025). “Kami optimis saksi ahli yang akan dihadirkan besok semakin menguatkan fakta persidangan dan membuktikan bahwa tidak ada unsur korupsi dalam kasus ini,” tegasnya. (Mita)