PALANGKA RAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok senilai Rp2,57 miliar, Senin (10/2/2025). Persidangan tersebut menghadirkan enam saksi, dengan dua saksi hadir langsung dan empat lainnya memberikan keterangan secara virtual.
“Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak terlibat dalam kasus ini,” tegas Kamarudin Simanjuntak, penasihat hukum terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis, usai persidangan. Ia menambahkan, dari 21 saksi yang telah diperiksa, tidak ada yang menyebut terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
Hottua Manalu, kuasa hukum lainnya, menyoroti kesaksian Resti Tuleluni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang menyatakan bahwa dokumen yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya justru diambil alih oleh Alfiannor. Kesaksian ini, menurutnya, tidak mengindikasikan keterlibatan dr. Leo.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Agus Hariyanto, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil pemisahan dari kasus sebelumnya dimana terdakwa FEW telah divonis tiga tahun empat bulan penjara.
dr. Leo yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membantah keterlibatannya. “Yang saya ketahui, proyek ini dikerjakan oleh PT PMJ. Seandainya saya tahu PT GSM yang bekerja, saya pasti akan menghentikannya,” katanya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan SIRO tahun 2018 ini, berdasarkan audit BPKP Kalimantan Tengah, diduga merugikan negara sebesar Rp2,57 miliar dengan dr. Leo dan Florina Elvira Widyawati sebagai terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan yang diajukan pihak terdakwa. (Mita)