PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mulai menggelar persidangan kasus penembakan sopir ekspedisi asal Banjarmasin yang melibatkan oknum anggota kepolisian sebagai terdakwa, Kamis (6/3/2025). Persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Palangka Raya, Muhammad Ramdes, berlangsung dalam dua sesi berbeda.
Dalam sesi pertama, Anton Kurniawan Stiyanto hadir sebagai terdakwa utama, diikuti Muhammad Haryono pada sesi berikutnya. Keduanya didakwa terlibat dalam penembakan yang menjadi sorotan publik.
Suriansyah Halim, pengacara yang mendampingi Anton, mengakui bahwa kliennya melakukan penembakan tetapi dengan tegas membantah motif pencurian yang disampaikan jaksa.
“Yang ingin kami buktikan adalah alasan sebenarnya di balik penembakan ini. Sesuai keterangan klien saya, mereka tidak berniat mencuri atau mengambil mobil korban,” ungkap Halim saat ditemui wartawan seusai persidangan.
Menurut versi pembelaan, kejadian berawal saat kedua terdakwa sedang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang datanya tidak sesuai dengan catatan di aplikasi E-Tilang. “Di aplikasi, mereka menemukan mobil korban tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercatat di E-Tilang. Awalnya, mereka hanya berniat meminta uang damai,” pungkas pengacara.
Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh dengan dakwaan adanya unsur pencurian dalam kasus ini. Perdebatan mengenai motif penembakan akan menjadi fokus utama dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan. (mita)