JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat industri dana pensiun nasional melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan, perluasan kepesertaan, serta peningkatan manfaat pensiun bagi masyarakat.
Langkah ini juga diarahkan untuk memperkuat peran dana pensiun sebagai investor institusional jangka panjang yang mendukung pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penguatan tersebut menjadi salah satu fokus Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 yang berlangsung pada 24–25 September 2026 di Jakarta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026 yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mempersiapkan masa pensiun sejak dini.
IPFS 2026 mempertemukan pemerintah, regulator, penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela, asosiasi industri, pemberi kerja, akademisi, praktisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Forum tersebut membahas tantangan dan arah pengembangan ekosistem dana pensiun agar semakin inklusif, terintegrasi, dan mampu memberikan manfaat yang memadai bagi masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam penutupan IPFS 2026 menyampaikan bahwa penguatan industri dana pensiun semakin penting seiring perubahan struktur demografi dan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu direspons melalui perluasan kepesertaan dan peningkatan kecukupan manfaat pensiun. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menjalani masa tua secara mandiri, aman secara finansial, dan bermartabat.
“Agenda kita ke depan tentunya tidak cukup hanya fokus pada pertumbuhan industri. Tentu saja ini juga sangat penting, tapi harus secara bersamaan memastikan bahwa sistem dana pensiun semakin kuat, terintegrasi, inklusif, dan mampu memberikan manfaat yang memadai bagi masyarakat,” kata Friderica, , Jumat (25/9/2026).
Ia juga menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan masa pensiun sejak awal usia produktif.
Perencanaan pensiun, menurutnya, tidak seharusnya baru dilakukan ketika seseorang mendekati usia pensiun, tetapi menjadi bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang sejak mulai bekerja.
“Jadi kalau kita bicara tentang persiapan pensiun, bukan nanti menjelang-menjelang, tetapi justru dari first day seseorang itu bekerja, sudah harus bisa memikirkan tentang retirement plan-nya seperti apa,” ujar Friderica.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa pengembangan industri dana pensiun membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan.
Kolaborasi pemerintah, OJK, pemberi kerja, pekerja, asosiasi, serta penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela dinilai penting untuk memperluas pelindungan hari tua.
“Terkait dengan kolaborasi, tentunya pengembangan dan pendalaman pasar industri dana pensiun tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri. Kita harus berkolaborasi,” ujar Ogi.
Ia menjelaskan, dana pensiun memiliki dua peran utama dalam perekonomian. Selain memberikan pelindungan finansial bagi peserta ketika memasuki masa pensiun, dana pensiun juga berperan sebagai investor institusional jangka panjang yang dapat mendukung pasar modal, pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan pembiayaan jangka panjang.
Kolaborasi tersebut juga diperlukan untuk memperkecil kesenjangan pelindungan pensiun atau pension gap. Dengan semakin luasnya kepesertaan dan meningkatnya kontribusi, dana pensiun diharapkan memiliki sumber dana jangka panjang yang lebih besar dan stabil untuk mendukung kebutuhan peserta maupun perekonomian nasional.
Hingga Juli 2026, jumlah peserta dana pensiun di Indonesia mencapai sekitar 30,67 juta orang. Pada periode yang sama, total aset dana pensiun tercatat sebesar Rp1.699,99 triliun atau tumbuh 6,70 persen secara tahunan.
OJK juga mencatat rasio aset dana pensiun terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 8,22 persen pada 2025. Rasio tersebut ditargetkan meningkat menjadi 11,2 persen pada 2029 dan mencapai 60 persen pada 2045.
Meski menunjukkan pertumbuhan, industri dana pensiun masih menghadapi tantangan dalam memperluas pelindungan masyarakat.
Tingkat literasi dana pensiun pada 2026 tercatat sebesar 22,21 persen, sedangkan tingkat inklusi baru mencapai 5,10 persen. Sementara itu, replacement ratio atau rasio manfaat pensiun terhadap penghasilan sebelum pensiun masih berada pada kisaran 15–20 persen, di bawah standar 40 persen.
OJK mengidentifikasi empat tantangan struktural yang memengaruhi perluasan kepesertaan, yakni tingkat literasi, kemampuan masyarakat menyisihkan pendapatan atau affordability, akses dan kepesertaan atau accessibility, serta kepercayaan atau trust.
Tantangan akses terutama dirasakan pekerja informal dan pekerja mandiri yang memiliki karakteristik pendapatan berbeda dengan pekerja formal.
Karena itu, perluasan kepesertaan membutuhkan pendekatan yang menyesuaikan kondisi dan kemampuan masing-masing kelompok masyarakat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, OJK mendorong penciptaan sumber pertumbuhan baru melalui perluasan kepesertaan pekerja formal, pekerja mandiri, dan pekerja informal.
Upaya lainnya meliputi pengembangan program dan produk yang lebih fleksibel, perluasan saluran distribusi melalui platform digital, serta penguatan kemitraan dalam ekosistem dana pensiun.
Ogi menilai, peningkatan jumlah peserta yang disertai kontribusi lebih besar dan akses lebih luas akan memperkuat kemampuan industri dana pensiun dalam menghimpun dana jangka panjang.
“Jadi dengan lebih banyak peserta, dengan lebih besar kontribusi dan akses yang lebih luas, kita berharap dana pensiun memberikan sebuah pool uang jangka panjang yang lebih besar dan stabil,” tambah Ogi.
Bulan Dana Pensiun Perluas Edukasi Masyarakat
Penguatan industri dana pensiun juga dilakukan melalui rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026 yang dicanangkan OJK bersama para pemangku kepentingan pada 6 September 2026.
Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perencanaan keuangan dan persiapan masa pensiun sejak dini.
Sepanjang September 2026, kegiatan edukasi dan literasi dilaksanakan melalui kolaborasi OJK, BPJS Ketenagakerjaan, PT TASPEN (Persero), PT ASABRI (Persero), asosiasi dana pensiun, serta penyelenggara program pensiun.
Hingga 24 September 2026, tercatat 107 kegiatan telah diselenggarakan. Kegiatan tersebut meliputi 56 kegiatan literasi secara langsung atau offline, termasuk seminar dan lokakarya; 26 kampanye media sosial; 16 webinar; enam podcast; serta dua diskusi melalui radio atau televisi dan kegiatan lainnya.
Rangkaian edukasi tersebut telah menjangkau lebih dari 18 ribu peserta secara langsung dan lebih dari 139 ribu masyarakat melalui kanal daring.
Capaian ini menunjukkan pentingnya pemanfaatan berbagai saluran komunikasi untuk memperluas jangkauan edukasi dana pensiun.
Melalui IPFS 2026 dan Bulan Dana Pensiun 2026, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, memperluas kepesertaan, serta meningkatkan kualitas pelindungan hari tua.
Upaya tersebut diharapkan membangun ekosistem dana pensiun yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kontribusi industri terhadap pendalaman pasar keuangan nasional.
OJK juga terus menjalankan mandat pengaturan, pengawasan, dan pengembangan sektor dana pensiun secara seimbang. Langkah ini diarahkan agar industri tidak hanya bertumbuh dari sisi aset dan jumlah peserta, tetapi juga mampu memberikan manfaat pensiun yang memadai serta berperan sebagai investor institusional jangka panjang bagi perekonomian Indonesia. (sct)


















