OJK Perkuat Sistem Dana Pensiun Selaras Standar Internasional

JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat sistem dana pensiun nasional agar semakin selaras dengan standar internasional sekaligus mampu memberikan perlindungan optimal bagi peserta serta menjaga stabilitas sektor keuangan.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam rangkaian kegiatan OECD Financial Markets Week yang berlangsung pada 2–5 Maret 2026 di kantor Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Paris, Prancis.

Dalam forum tersebut, Ogi memimpin delegasi Indonesia yang terdiri dari perwakilan OJK dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengikuti sejumlah diskusi strategis mengenai perkembangan kebijakan sektor keuangan global.

Partisipasi Indonesia dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. Saat ini Indonesia berstatus accession country dan menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memperoleh status tersebut.

Keterlibatan aktif Indonesia dalam berbagai forum OECD dinilai penting dalam mendukung proses penilaian serta dialog kebijakan dengan negara-negara anggota organisasi tersebut.

Dalam rangka mendukung proses aksesi tersebut, pada Rabu (4/3) Ogi menyampaikan presentasi self-evaluation terhadap dua instrumen hukum OECD terkait sektor dana pensiun, yaitu Core Principles of Private Pension Regulation dan Good Design of Defined Contribution Pension Plans di hadapan delegasi negara anggota OECD.

Dalam pemaparannya, Ogi menjelaskan berbagai aspek sistem dana pensiun nasional, mulai dari struktur industri dana pensiun di Indonesia, kerangka regulasi dan pengawasan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, hingga implementasi pengawasan berbasis risiko.

Indonesia juga mengidentifikasi sejumlah area yang perlu diperkuat dibandingkan dengan standar OECD, antara lain pengembangan strategi investasi berbasis life-cycle, penguatan desain manfaat pensiun yang mendorong pembayaran berkala sebagai pendapatan pensiun, serta peningkatan cakupan kepesertaan program pensiun.

“OJK terus mendorong penguatan sistem dana pensiun nasional agar semakin selaras dengan praktik terbaik internasional. Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat pensiun bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional,” ujar Ogi.

Selain menghadiri forum OECD, OJK juga berpartisipasi dalam pertemuan International Organisation of Pension Supervisors (IOPS), di mana OJK saat ini menjadi anggota Executive Committee organisasi tersebut.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga digelar pertemuan gabungan antara IOPS dan OECD Working Party on Insurance and Pensions yang membahas berbagai isu kebijakan serta praktik pengawasan dana pensiun di tingkat global.

Delegasi negara anggota OECD menyambut baik presentasi Indonesia dan mengapresiasi pendekatan terbuka yang dilakukan dalam memetakan kekuatan serta area penguatan sistem dana pensiun nasional.

Masukan dari OECD tersebut akan menjadi referensi penting dalam penyempurnaan kebijakan serta penguatan sistem dana pensiun nasional ke depan, sekaligus mendukung tahapan lanjutan proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.

Keikutsertaan OJK dalam forum internasional tersebut juga mencerminkan komitmen lembaga tersebut untuk terus meningkatkan kualitas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan Indonesia agar sejalan dengan standar global.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan sistem keuangan nasional, memperkuat kepercayaan investor, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *