BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menyepakati penguatan transformasi keuangan digital yang bertanggung jawab sebagai langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.
Kesepakatan itu menjadi fokus utama dalam OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 dan mempertegas komitmen kedua lembaga terhadap tata kelola inovasi digital yang selaras dengan praktik global.
“Seiring cepatnya perkembangan teknologi dan AI, penting bagi kita berbagi pandangan kebijakan di masing-masing negara dan membangun kerangka regulasi yang seimbang antara inovasi, stabilitas keuangan, dan pelindungan konsumen,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar belum lama ini.
Mahendra memaparkan bahwa OJK telah memperkuat fondasi tata kelola kecerdasan artifisial sejak 2023 melalui pedoman etika AI di sektor fintech.
Pada 2025, penguatan dilanjutkan dengan penerbitan Indonesian Banking Artificial Intelligence Governance untuk sektor perbankan.
Ia juga menyoroti langkah OJK mengeksplorasi tokenisasi melalui regulatory sandbox, meliputi model tokenisasi emas, obligasi, hingga properti.
“Kami mendorong inovasi ini secara hati-hati, memastikan keseimbangan antara teknologi dan stabilitas,” tambah Mahendra.
Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemanfaatan AI yang mencakup penguatan kompetensi SDM dan pemanfaatan AI dalam perbankan digital serta pembiayaan UMKM.
“Digitalisasi dan AI menghadirkan efisiensi dan perluasan akses layanan keuangan,” tegas Airlangga.
Disisi lain, Direktur Financial and Enterprise Affairs, Carmine Di Noia menekankan peran Asia sebagai pusat inovasi keuangan digital global.
“Asia berada di garis depan transformasi keuangan digital, dan kolaborasi seperti hari ini penting untuk memastikan inovasi berkembang secara bertanggung jawab,” katanya.
Di Noia juga mengapresiasi kemitraan erat dengan OJK dalam penyelenggaraan forum ini sebagai bagian dari harmonisasi kebijakan global.
Forum ini juga menjadi momentum peluncuran OECD Report on Artificial Intelligence in Asia’s Financial Sector serta Panduan Kode Etik AI yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya untuk sektor teknologi finansial.
Inisiatif tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen Indonesia menyelaraskan regulasi nasional dengan standar internasional guna memperkuat transformasi digital dan kapasitas teknologi.
Pada sesi diskusi tentang aset digital, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyoroti perkembangan pesat pasar aset digital Indonesia serta kebutuhan keseimbangan antara inovasi dan manajemen risiko.
“Aset digital secara fundamental mendefinisikan kembali sifat aset dan infrastruktur pertukarannya,” ujarnya.
Kegiatan hari pertama ditutup dengan diskusi panel yang mengulas kebijakan AI di sektor keuangan dan tantangan regulasi aset digital.
Agenda akan berlanjut pada hari kedua dengan fokus pada tokenisasi dan dampaknya bagi pengembangan pasar keuangan.(sct)

