OJK Limpahkan Tersangka Kasus Perasuransian ke Kejari Jaksel

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian PT AJPI yan dahulunya PT AJIS, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tindak lanjut proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT AJPI sebagai tersangka.

Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena yang bersangkutan lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, penyerahan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan OJK setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Surat tersebut memerintahkan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT AJIS  pada 2 November 2023 sebagai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan perkara.

Selama proses penyidikan, OJK juga melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pemulihan hak-hak pemegang polis.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.

Dalam penanganan perkara tersebut, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *