JAKARTA – OJK mengumumkan empat kebijakan prioritas di 2025 untuk menjaga sektor jasa keuangan (SJK) tetap tangguh dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menghadapi tantangan sekaligus memanfaatkan peluang ekonomi yang ada.
Empat kebijakan prioritas OJK di 2025 yakni Pertama, Optimalisasi Kontribusi SJK dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah
OJK mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mendukung program pemerintah, termasuk Ketahanan pangan dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kemudahan akses kredit untuk petani dan UMKM.
Produk asuransi parametrik seperti bayar waktu panen (yarnen) dan asuransi usaha tani dan ternak, Kolaborasi OJK dengan pemerintah daerah untuk memperkuat ekosistem pembiayaan sektor pangan.
Sektor kesehatan dan pendidikan seperti Penyempurnaan ekosistem asuransi kesehatan melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Integrasi literasi keuangan dalam kurikulum pendidikan.
Program pembangunan 3 juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yakni mempermudah akses KPR bagi MBR dan memberikan bobot risiko rendah.
Menyediakan kanal pengaduan khusus untuk mempercepat penanganan keluhan KPR, Dukungan likuiditas pembiayaan melalui Efek Beragun Aset – Surat Partisipasi (EBA-SP).
Penguatan ekonomi melalui devisa hasil ekspor (DHE SDA) yakni Pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bagi eksportir dan Penyederhanaan analisis kredit back-to-back untuk meningkatkan pembiayaan sektor ekspor.
Kebijakan prioritas kedua, Pengembangan SJK untuk Pertumbuhan yang Inklusif dan Berkelanjutan yakni Implementasi UU P2SK dengan memperluas pengawasan ke sektor keuangan digital, termasuk aset kripto, derivatif keuangan, dan koperasi berbasis SJK open-loop.
Pendalaman pasar keuangan melalui Penguatan Credit Reporting System (CRS) berbasis SLIK dan LPIP untuk meningkatkan akses kredit. Diversifikasi produk pasar modal, seperti ETF berbasis emas dan efek digital.
Pengembangan keuangan syariah melalui integrasi dengan industri halal. Program literasi keuangan seperti GENCARKAN, TPAKD, SETARA, GERAK Syariah, dan Digination.
Dukungan terhadap net zero emission diantaranya Penerbitan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2 untuk mengintegrasikan sektor konstruksi, transportasi, dan perkebunan dalam ekonomi hijau.
Pengembangan bursa karbon bekerja sama dengan Kementerian terkait. Stress test industri keuangan terhadap risiko perubahan iklim.
Kebijakan prioritas Ketiga, Penguatan Kapasitas SJK dan Pengawasan diantaranya Konsolidasi industri keuangan melalui peningkatan permodalan dan stratifikasi usaha bagi Manajer Investasi (MI) dan Perusahaan Efek (PE).
Peningkatan tata kelola dan transparansi LJK melalui regulasi yang lebih ketat. Pengaturan fintech P2P lending dan Buy Now Pay Later (BNPL) untuk memastikan ekosistem yang sehat dan berintegritas.
Pemanfaatan teknologi dalam pengawasan diantaranya Integrasi supervisory technology (suptech) berbasis Big Data Analytics (BDA) dan Artificial Intelligence (AI) dan Transformasi pengawasan berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.
Kebijakan prioritas keempat, Peningkatan Penegakan Integritas dan Perlindungan Konsumen melalui Penguatan ekosistem anti-fraud, Kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah LJK dimanfaatkan untuk judi online dan kejahatan keuangan.
Penguatan Satgas PASTI untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk menangani kasus penipuan keuangan dan mempercepat pengembalian dana korban.
Peluncuran Sistem Informasi Pelaku di SJK (SIPELAKU) sebagai database fraudster keuangan. Mekanisme pemasaran produk keuangan yang lebih transparan untuk meminimalkan risiko kerugian bagi konsumen.
Dengan kebijakan prioritas ini, OJK menargetkan stabilitas dan pertumbuhan sektor jasa keuangan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan inovatif di tahun 2025.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran sektor keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” tutupnya.(sct)