JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) guna mendorong peran strategisnya dalam pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa penguatan ini dilakukan melalui penerbitan sejumlah ketentuan terkait tata kelola, aspek prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujarnya, Senin (13/04/2026).
Ogi menjelaskan bahwa industri PPDP diharapkan mampu menjadi motor penguatan pembiayaan domestik sekaligus mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Menurutnya, sektor ini juga berfungsi sebagai pengelola risiko dan investor institusional yang berperan dalam memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Sektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang memberikan pelindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tantangan utama industri PPDP ke depan adalah memastikan pertumbuhan sektor ini mampu melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan berada pada kisaran 5 hingga 8 persen.
Untuk itu, OJK menargetkan pertumbuhan industri asuransi sebesar 5 hingga 7 persen per tahun, sementara aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10 hingga 12 persen.
Namun demikian, untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029, diperlukan pertumbuhan yang lebih tinggi, yakni 7 hingga 9 persen untuk sektor asuransi dan 23 hingga 25 persen per tahun untuk dana pensiun.
Ogi memaparkan bahwa total aset sektor PPDP per akhir Februari 2026 telah mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh sebesar 9,94 persen secara tahunan.
Nilai investasi sektor ini tercatat sebesar Rp2.313 triliun dengan pertumbuhan 7,94 persen secara year-on-year, menunjukkan kinerja yang tetap solid di tengah dinamika ekonomi global.
Kontribusi terbesar berasal dari sektor dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun dan sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun, yang menjadi penopang utama industri PPDP.
Seiring dengan kompleksitas dinamika global, OJK menilai perlu adanya penguatan kebijakan yang lebih terarah untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.
OJK saat ini tengah mengkaji sejumlah regulasi yang akan difokuskan pada penguatan tata kelola, aspek prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Selain itu, OJK juga tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 sebagai panduan bagi industri dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan.
“Melalui langkah ini, diharapkan industri PPDP dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung target Net Zero Emission dan Sustainable Development Goals,” tandas Ogi.(Adv)










