Pemprov Kalteng Dorong Penyesuaian Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong penyesuaian substansi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan agar selaras dengan regulasi terbaru.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, belum lama ini.

Staf Ahli Gubernur Kalteng, Darliansjah menyampaikan bahwa pembaruan materi muatan Raperda menjadi langkah strategis guna memastikan regulasi daerah memiliki kepastian hukum serta dapat diimplementasikan secara efektif.

Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam draf lama perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional maupun kebutuhan daerah saat ini.

“Ada beberapa regulasi yang memang perlu penyesuaian, dan kita sepakat bahwa penyelesaian pembahasan Raperda ini sampai dengan sebelum Hari Raya Idulfitri tuntas,” kata Darliansjah.

Ia menambahkan, proses pembahasan berjalan dengan baik dan menunjukkan progres signifikan berkat sinergi yang semakin kuat antara eksekutif dan legislatif.

Kondisi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyempurnaan substansi tanpa mengurangi kualitas pembahasan.

Darliansjah juga menekankan pentingnya percepatan penyesuaian substansi oleh pihak eksekutif selaku pengusul, mengingat Raperda ini telah digarap sejak beberapa tahun lalu dan memerlukan pembaruan agar tetap relevan dengan dinamika kebijakan terkini.

“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas dalam penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan daerah, sehingga program strategis dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dengan regulasi yang mutakhir dan implementatif, Pemprov Kalteng optimistis kualitas layanan perpustakaan dan tata kelola kearsipan daerah akan semakin baik serta mampu mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *