BPBD Kalteng Bahas Rancangan Pergub Pembentukan Masyarakat Peduli Api

PALANGKA RAYA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) di Aula BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (13/2/2025).

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib mengatakan regulasi ini diperlukan untuk membentuk dan membina MPA di Kalimantan Tengah. “Masyarakat Peduli Api adalah kelompok masyarakat yang dibentuk dan dibina untuk membantu pencegahan, pengendalian, serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Kalteng, Alpius Patanan menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pembinaan terhadap MPA melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas anggota, penyediaan sarana prasarana seperti alat pemadam kebakaran sederhana, serta pemberian insentif atau penghargaan kepada MPA berprestasi.

“MPA memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan pencegahan karhutla, serta melakukan patroli dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya. Ia menambahkan, MPA juga dapat melakukan pemadaman dini sebelum api meluas dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam penanggulangan karhutla.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, PPSDA, Dinas Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Biro Hukum Setda, serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Tengah.(Mita)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *