PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (17/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Yuas menegaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan agenda rutin yang dilakukan BPK setiap tahun untuk memastikan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sepuluh tahun berturut-turut.
“Harapannya, pemeriksaan ini tidak memakan waktu lama, apalagi semua sudah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Subhan Affandi, Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim LKPD Provinsi Kalteng Tahun 2024, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU) di Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa BPK memiliki empat jenis opini berdasarkan hasil pemeriksaan, yaitu Opini WTP, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar (TW), dan Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Selain itu, pemeriksaan interim ini bertujuan untuk memantau tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya, menilai efektivitas Satuan Pengawasan Intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan, serta menilai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemeriksaan juga mencakup pengujian substantif terbatas pada berbagai aspek keuangan daerah, termasuk kas, aset tetap, belanja daerah, serta pendapatan daerah. (Mita)