JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam meningkatkan pelindungan masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional di tengah pesatnya transformasi digital.
Upaya ini menjadi semakin penting seiring berkembangnya berbagai modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan (scam) yang memanfaatkan kemajuan teknologi.
Kegiatan High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang digelar di Jakarta pada 3 Agustus 2026 yang dihadiri Dewan Pembina dan Tim Pelaksana Satgas PASTI yang berasal dari 25 kementerian dan lembaga anggota maupun calon anggota sebagai wadah memperkuat koordinasi, menyusun langkah strategis, serta meningkatkan efektivitas penanganan aktivitas keuangan ilegal dan scam.
“Sinergi antarkementerian dan lembaga diperlukan dalam menghadapi aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang semakin kompleks,”
“Optimalisasi Satgas PASTI menjadi semakin penting seiring meningkatnya ancaman penipuan digital yang memanfaatkan Artificial Intelligence (AI), deepfake, impersonation, phishing, dan social engineering,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, Selasa (05/08/2026).
Dicky menjelaskan, selain memperluas mandat Satgas PASTI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kondisi tersebut juga menuntut penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, pertukaran data yang aman, serta koordinasi antarpemangku kepentingan yang lebih cepat dan efektif.
Dicky kembali menjelaskan, transformasi digital telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan perekonomian.
Namun di sisi lain, perkembangan teknologi juga membuka ruang munculnya berbagai modus kejahatan keuangan yang semakin canggih, terorganisasi, dan bahkan melintasi batas yurisdiksi negara sehingga membutuhkan penanganan secara kolaboratif.
“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital,”
“Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” tegas Dicky.
Ia juga mengajak seluruh Dewan Pembina Satgas PASTI memastikan setiap keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam High Level Meeting dapat segera ditindaklanjuti secara konkret guna memperkuat pelindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan.
“Satgas PASTI akan terus memperkuat sistem operasional terintegrasi melalui pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository atau Hub Data Nasional guna mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal secara lebih cepat dan efektif,” katanya lebih dalam.
Satgas PASTI juga akan memperkuat kerja sama lintas negara untuk meningkatkan efektivitas penanganan jaringan penipuan daring dan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi secara transnasional.
“Melalui sinergi lintas sektor, tata kelola yang semakin baik, dan pemanfaatan teknologi, kami berkomitmen menciptakan ekosistem keuangan yang aman, terpercaya, serta mampu memberikan pelindungan yang lebih optimal bagi masyarakat,” pungkas Dicky.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani memaparkan capaian penanganan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026.
“Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya,” kata Rizal.
Rizal juga menyampaikan perkembangan kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.
Selama periode tersebut, IASC menerima 637.055 laporan pengaduan dengan total 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat. Dari jumlah itu, sebanyak 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir.
Selain itu, IASC mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang berkaitan dengan aktivitas penipuan, membekukan dana korban sebesar Rp724,1 miliar, serta berhasil mengembalikan dana kepada korban senilai Rp204,3 miliar.
Sementara itu, Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Eko Dono Indarto menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, khususnya perjudian daring dan penipuan digital, memerlukan pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Penguatan koordinasi nasional dan daerah, integrasi sistem digital antarlembaga, kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat, serta peningkatan akuntabilitas berbagai platform digital menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku aktivitas keuangan ilegal,” kata Eko.
Upaya tersebut ujar Eko menambahkan, juga harus diimbangi dengan penguatan edukasi, pelindungan masyarakat, dan langkah-langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.
Dalam High Level Meeting tersebut, Dewan Pembina Satgas PASTI juga membahas sejumlah langkah strategis, antara lain pengembangan sistem kerja Satgas PASTI yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi, penguatan tata kelola kelembagaan dan keanggotaan, peningkatan efektivitas penanganan entitas keuangan ilegal, serta penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang terindikasi terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara.(sct)


















