PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (8/2/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S Dohong menyampaikan agenda rapat adalah pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2021-2024, serta usul pengesahan pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2025-2030.
“Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2021-2024, dan Usul Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2025-2030,” jelasnya.
Arton menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Mendagri RI Nomor 100/140/SJ tanggal 19 Januari 2016, DPRD Provinsi wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi dalam Rapat Paripurna sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri.
“Untuk itu, saya selaku Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Pimpinan Rapat mengumumkan usul pemberhentian H Sugianto Sabran, SIP dan H Edy Pratowo, S.Sos, MM sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2021-2024. Serta mengusulkan pengesahan pengangkatan H Agustiar Sabran A, S.Kom dan H Edy Pratowo, S.Sos, MM sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2025-2030,” pungkasnya.(Mita)