JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
OJK menyatakan menghormati kedua putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda atau duda, maupun anak.
Sebagai tindak lanjut, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Melalui keputusan tersebut, OJK memberikan kepastian hukum terhadap implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun.
Dalam kebijakan tersebut, OJK menetapkan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak sebagai pihak yang berhak menerima manfaat pensiun.
Selain itu, Dana Pensiun juga diberikan kewenangan untuk membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya. Kebijakan ini menjadi penyesuaian terhadap pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian, OJK menegaskan setiap Dana Pensiun yang akan melaksanakan pembayaran manfaat pensiun berdasarkan ketentuan tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar implementasi kebijakan tetap berjalan sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 akan tetap berlaku hingga dicabut atau sampai ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.
Dengan demikian, kebijakan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran manfaat pensiun selama masa transisi regulasi.
OJK menilai tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum sekaligus menjawab dinamika industri Dana Pensiun yang terus berkembang.
Langkah tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Dana Pensiun.
Melalui kebijakan ini, OJK berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak peserta Dana Pensiun, keberlangsungan industri, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana masyarakat. Penguatan tata kelola juga menjadi bagian penting agar industri Dana Pensiun tetap sehat dan berkelanjutan.
“OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional,” tutup Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah.(sct)















