JAKARTA – Transformasi pengawasan aset keuangan digital nasional resmi memasuki babak baru setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti menandatangani Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman peralihan pengawasan aset kripto.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.
Disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa selesainya masa transisi ini memberikan landasan kuat bagi OJK untuk menjalankan fungsi pengawasan aset keuangan digital secara menyeluruh dan terintegrasi.
“Peralihan ini telah dipersiapkan secara matang melalui koordinasi intensif dan proses serah terima data yang komprehensif,” jelas Hasan di OJK Infinity Jakarta, Selasa, (20/01/2026).
Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk working group yang berperan penting dalam memastikan seluruh data dan dokumen terkait aset kripto dapat dikelola dengan baik oleh OJK. Hal ini menjadi bagian dari strategi transformasi pengawasan berbasis risiko dan teknologi.
Dengan penguatan kewenangan ini, OJK diharapkan mampu menciptakan ekosistem aset digital yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong inovasi keuangan digital yang berkelanjutan.
Transformasi pengawasan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha aset kripto, sehingga pengembangan industri dapat berjalan selaras dengan prinsip perlindungan konsumen.
“Penguatan pengawasan ini bukan untuk menghambat inovasi, melainkan memastikan inovasi berjalan secara bertanggung jawab,” tegas Hasan.(sct)













