PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan komitmen pemerintah kota (pemko) setempat, untuk melakukan penertiban terhadap spanduk dan reklame, yang tidak sesuai aturan.
“Penertiban ini akan dilakukan sebagai bagian dari program prioritas 100 hari kerja kami,” ucap Fairid, Sabtu lalu
Dikatakan Wali Kota, dilakukannya penertiban terhadap spanduk, reklame ataupun bangunan yang bersifat liar ini, tidak lain sebagai upaya Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menata wajah Palangka Raya yang nota bene merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap bangunan yang menyalahi aturan tata ruang, baik dari segi izin, penempatan, maupun pemanfaatannya.
“Tidak boleh ada bangunan, baik itu sepanduk maupun billboard. Kami akan menertibkan mana yang tidak berizin, mana yang tidak berkesesuaian dari tata lokasinya, penempatannya, maupun pemanfaatan ruang,” tegasnya.
Tidak hanya itu Fairid juga memberi peringatan kepada pelaku usaha yang memasang reklame tanpa izin, atau meletakkanya di tempat yang tidak semestinya. Seperti di badan jalan.
“Nanti dicek kembali para pelaku usaha yang membuat papan reklame. Kalau menaruhnya tidak sesuai dengan aturan, misalkan di badan jalan, itu tidak boleh,” tambahnya.
Disampaikan Wali Kota, Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini telah mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
“Jadi saya himbau kepada masyarakat, mohon apabila ada yang membangun tidak berkesesuaian dengan aturan, mohon menjadi perhatian dan catatan,” tukasnya.
Fairid juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang sudah mengetahui pelanggarannya agar segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari solusi. Pemerintah terbuka terhadap dialog asalkan tidak menunggu hingga penertiban dilakukan secara paksa. (Juk)