NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau turut serta dalam Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memperbaiki tata kelola pertanahan serta menciptakan kepastian hukum.
Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh kabupaten se-Kalimantan Tengah dan diadakan di Balai Desa Tri Tunggal belum lama ini.
Hadir dalam acara tersebut Asisten Administrasi Umum Setda Lamandau, Kepala ATR/BPN Kabupaten Lamandau, perwakilan Kecamatan Sematu Jaya, kepala desa se-Kecamatan Sematu Jaya, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, menegaskan bahwa pertanahan merupakan aspek penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Tanah tidak hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga merupakan hak yang harus dilindungi dan dihormati oleh setiap orang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gemapatas bertujuan mengurangi praktik ilegal yang dikenal sebagai “Mafia Tanah.” Menurut Fitriyani, ketidakjelasan atau kelalaian dalam pemasangan batas tanah sering dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga merugikan masyarakat, terutama di tingkat bawah.
Dengan adanya gerakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pemasangan tanda batas tanah guna menghindari potensi konflik serta memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan lahan.(sct)