Operasi Pajak Kendaraan Gabungan Temukan 70 Penunggak Pajak

PALANGKA RAYA95 Dilihat

PALANGKARAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT Samsat Palangka Raya bersama Ditlantas Polda Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya kembali melaksanakan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kamis (21/5/2026).

Plt. Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum menyampaikan, dari hasil razia, petugas berhasil menjaring sebanyak 380 kendaraan dan ditemukan sebanyak 70 kendaraan yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Dalam operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor kali ini, terdapat 70 kendaraan yang diketahui masih memiliki tunggakan pajak kendaraan,” kata Masrini, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan yang menunggak terdiri dari 61 unit kendaraan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat.

Temuan tersebut menjadi perhatian bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Menurut Masrini, operasi gabungan dilaksanakan sebagai langkah pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Kepatuhan pembayaran pajak dinilai penting karena menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Berdasarkan hasil pendataan petugas di lapangan, estimasi total tunggakan pajak kendaraan bermotor dari kendaraan yang terjaring mencapai Rp33.618.600. Nilai tersebut terdiri dari tunggakan kendaraan roda dua sebesar Rp17.910.700 dan kendaraan roda empat sebesar Rp15.707.600.

Masrini menuturkan, sinergi antarinstansi dalam operasi gabungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Selain melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada para pengendara agar segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan itu juga menjadi bagian dari pendataan kendaraan yang belum patuh pajak.

Masrini mengatakan, kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor akan terus dilakukan secara berkala guna menekan angka tunggakan pajak kendaraan di wilayah Kota Palangka Raya.

“Melalui kegiatan operasi gabungan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu karena manfaatnya kembali untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Masrini.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *