OJK Catat Aset Keuangan Syariah Rp3.231 Triliun hingga Agustus 2026

EKONOMI & BISNIS128 Dilihat

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan syariah mencapai sekitar Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Capaian tersebut menunjukkan perkembangan industri keuangan syariah dengan pangsa pasar mencapai 11,16 persen terhadap total sektor jasa keuangan. OJK optimistis pertumbuhan ini berlanjut melalui penguatan kebijakan dan kolaborasi bersama para pemangku kepentingan.

“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam sambutan pembukaan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 yang diselenggarakan bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan data OJK, aset industri keuangan syariah terdiri atas aset pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah sekitar Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.

Komposisi tersebut menunjukkan peran berbagai subsektor dalam menopang perkembangan industri keuangan syariah nasional.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan, OJK menetapkan empat arah kebijakan pengembangan keuangan syariah, yakni penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, peningkatan inklusi keuangan syariah, serta penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.

Implementasi kebijakan tersebut didukung penguatan regulasi lintas sektor. Sejumlah langkah yang dilakukan mencakup pengaturan produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, pelaporan industri penjaminan, serta penilaian tingkat kesehatan dan ketentuan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Baca Juga  OJK Kalteng Perluas Akses Keuangan melalui Puncak BIK 2026

OJK juga mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, penguatan pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen seiring perkembangan industri.

Meski menunjukkan pertumbuhan positif, OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu ditangani, antara lain kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, diferensiasi produk, inovasi berbasis data, serta kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keuangan syariah.

Penguatan aspek-aspek tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan layanan keuangan syariah.

Friderica menegaskan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah juga menjadi prioritas. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan nasional sebesar 93,61 persen, melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029. Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah tercatat 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen.

Baca Juga  OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal untuk Jaga Kepercayaan Investor Global

Perbedaan capaian tersebut menunjukkan masih terbukanya peluang untuk memperluas pemahaman dan penggunaan produk keuangan syariah di masyarakat.

OJK berupaya meningkatkan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat agar semakin mampu memanfaatkan produk serta layanan keuangan syariah sesuai kebutuhan.

Dalam pengembangan industri tersebut, OJK juga menekankan pentingnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Friderica menyatakan DPS memiliki tanggung jawab menjaga integritas syariah dan kepercayaan masyarakat, menghubungkan pemangku kepentingan dalam ekosistem keuangan syariah, serta mendukung inovasi yang memberikan kemaslahatan.

“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica menambahkan.

Ia mengajak anggota DPS, DSN-MUI, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menghadirkan terobosan baru dalam pengembangan produk dan layanan keuangan syariah.

Menurutnya, kolaborasi yang kuat diperlukan agar pertumbuhan inklusi keuangan syariah dapat dipercepat dan manfaatnya menjangkau lebih banyak masyarakat.

Sementara itu, Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D. menegaskan bahwa penguatan peran DPS membutuhkan sinergi antara DSN-MUI dan OJK.

Baca Juga  OJK Kalteng Perluas Akses Keuangan melalui Puncak BIK 2026

“Pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan pengawasan kepatuhan terhadap regulasi. Pemahaman bersama antara DPS dan pelaku industri juga diperlukan agar pengembangan produk mempertimbangkan prinsip syariah, kegiatan usaha, serta risiko yang menyertainya,”

“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.

Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 menjadi bagian dari komitmen OJK dan DSN-MUI untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pengawasan syariah, serta mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan.

“Melalui penguatan regulasi, inovasi produk, peningkatan literasi, dan optimalisasi peran DPS, pengembangan ekosistem keuangan syariah diharapkan semakin terintegrasi, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta kesejahteraan masyarakat,” tandas Cholil.(sct)

+ posts