PALANGKARAYA – Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo memberikan penjelasan terkait isu pengadaan papan tulis di lingkungan pendidikan.
“Saat kita melakukan pengadaan itu juga ada pendampingan dari instansi terkait seperti Inspektorat, dan nantinya juga akan diaudit. Karena tiap tahun pasti ada audit, baik audit reguler, audit internal, maupun audit eksternal. Jadi tidak ada masalah,” ujar Reza saat ditemui di AJT Kantor Gubernur Kalteng, Senin (24/3/2025).
Ia memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai mekanisme dan didampingi oleh instansi berwenang, termasuk Inspektorat.
Reza juga meluruskan kabar yang menyebut pengadaan papan tulis wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menurutnya, regulasi sebenarnya lebih mengedepankan aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ketimbang keharusan berlabel SNI.
“Dalam berita yang saya baca, disebutkan ada kewajiban SNI, padahal tidak ada kewajiban tersebut. Yang ada adalah ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” tegasnya.
Dirinya berharap klarifikasi ini dapat menghentikan disinformasi yang beredar dan memastikan publik bahwa proses pengadaan dilakukan secara akuntabel dan transparan sesuai aturan.(sct)