Posbakum Desa Dinilai Perlu Dipercepat Demi Akses Keadilan Masyarakat

PALANGKARAYA – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berupaya mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.

“kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat hingga ke wilayah pedesaan. kehadiran Posbakum merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” Riska belum lama ini.

Menurutnya Selama ini, layanan bantuan hukum masih lebih banyak terpusat di kawasan perkotaan sehingga warga di desa sering menghadapi keterbatasan ketika membutuhkan pendampingan hukum.

Ia menilai, pembentukan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, maupun pendampingan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten atau kota.

“Posbakum akan menjadi solusi bagi masyarakat desa yang selama ini kesulitan mencari bantuan hukum. Mereka tak perlu lagi jauh-jauh ke kota, karena sudah ada layanan hukum di wilayahnya sendiri,” ujarnya menambahkan.

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, fungsi Posbakum tidak hanya terbatas pada pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Peningkatan kesadaran hukum menjadi bagian penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan berkeadilan.

Ia berharap keberadaan Posbakum mampu mendorong masyarakat lebih memahami berbagai persoalan hukum sehingga dapat menyelesaikan permasalahan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui Posbakum, kita bisa membangun budaya sadar hukum di masyarakat. Ini penting agar warga tidak hanya tahu bagaimana mempertahankan haknya, tetapi juga bagaimana menjalankan kewajiban sebagai warga negara,” jelasnya menambahkan.

Riska menegaskan, pembentukan Posbakum juga mencerminkan upaya pemerataan pelayanan publik di Kalimantan Tengah. Menurutnya, akses terhadap layanan hukum harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa membedakan wilayah tempat tinggal, sehingga masyarakat di pedalaman memperoleh hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan hukum.

Ia menilai pemerintah perlu terus menghadirkan pelayanan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya pada sektor pembangunan ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga.

“Pemerintah harus hadir di setiap lapisan, tidak hanya di sektor ekonomi atau infrastruktur, tetapi juga dalam menjamin keadilan hukum bagi semua,” tegasnya.

Lebih lanjut, Riska menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat agar pelaksanaan Posbakum dapat berjalan secara optimal.

Dukungan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang hukum serta pembiayaan yang memadai juga dinilai menjadi faktor penting bagi keberlanjutan program tersebut.

“DPRD akan terus mendorong agar pembentukan Posbakum ini benar-benar direalisasikan di seluruh wilayah Kalteng,”

“Kami ingin masyarakat di pedalaman pun bisa merasakan kehadiran negara dalam bentuk pelayanan hukum yang mudah dan cepat. Keadilan harus hadir untuk semua, bukan hanya bagi mereka yang mampu,” pungkas Riska.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *