PALANGKARAYA – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Muhajirin menegaskan bahwa penyelesaian konflik tanah serta percepatan sertifikasi lahan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah agar dapat melakukan penyelesaian permasalahan tanah dan sertifikasi lahan di wilayah setempat,” ujar Muhajirin di Palangka Raya belum lama ini.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal di atas lahan tanpa kepastian hukum, sehingga rentan mengalami konflik maupun penggusuran.
Ia menyayangkan masih terdapat sejumlah wilayah yang belum tersentuh secara optimal oleh program sertifikasi tanah nasional, padahal program tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan masyarakat.
Muhajirin menilai, tanpa adanya sertifikat resmi, posisi masyarakat akan selalu lemah apabila berhadapan dengan pihak lain, baik perusahaan swasta maupun pihak negara yang memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut.
“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga menyangkut rasa aman dan kepemilikan yang diakui secara hukum,” katanya.
Ia pun mengimbau instansi teknis terkait agar lebih aktif melakukan pendataan serta menyusun langkah-langkah penyelesaian persoalan lahan dengan pendekatan sosial dan hukum yang seimbang.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat yang kerap dipicu oleh persoalan batas wilayah maupun klaim kepemilikan lahan.
“Kita perlu menghindari potensi konflik horizontal yang seringkali dipicu persoalan batas dan klaim lahan,” jelasnya.
Muhajirin menegaskan bahwa pemerintah harus hadir memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap hak tanah masyarakat.
“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah rakyat,” tandas Muhajirin.(Red/sct)















