JAKARTA – Sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola Self-Regulatory Organizations (SRO) di sektor pasar keuangan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers menjelaskan bahwa penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola SRO sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK terhadap lembaga-lembaga tersebut.
Penguatan ini dinilai penting seiring dengan meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon.
Ismail menjelaskan, perluasan peran dan kegiatan SRO dalam beberapa tahun terakhir menuntut adanya pengaturan tata kelola yang lebih komprehensif dan adaptif.
Beberapa bentuk perluasan kegiatan tersebut antara lain perdagangan karbon melalui bursa karbon, peran sebagai central counterparty di pasar uang dan pasar valuta asing, pengembangan derivatif keuangan dengan aset dasar berupa efek, hingga fungsi sebagai penyelenggara sistem pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
“Dengan meningkatnya kompleksitas tersebut, penguatan tata kelola menjadi kebutuhan mendesak agar kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lainnya oleh SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan yang baik,”
“penerapan manajemen risiko yang terukur, serta tetap memperhatikan peran strategis SRO di pasar modal dan pasar keuangan secara keseluruhan,” ujar Ismail, Selasa (13/1/2026).
Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa POJK 31/2025 dirancang untuk memastikan SRO mampu menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan internalnya secara independen, transparan, dan akuntabel.
Penguatan tata kelola ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pelaku pasar dan pemangku kepentingan terhadap integritas serta stabilitas infrastruktur pasar keuangan nasional.
POJK 31/2025 mengatur secara rinci berbagai aspek tata kelola, mulai dari pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris SRO, hingga penguatan peran komite-komite pendukung.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal, manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal, serta penerapan prosedur alternatif dalam kondisi tertentu.
Aspek lain yang turut diatur dalam POJK 31/2025 meliputi penyelenggaraan teknologi informasi, pengawasan terhadap anak usaha SRO, kebijakan remunerasi dan investasi, rencana strategis, hingga penerapan strategi anti fraud termasuk pencegahan penyuapan.
OJK juga menekankan pentingnya penerapan keuangan berkelanjutan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan, tata kelola dengan pemangku kepentingan, serta pengelolaan dokumen dan penanganan pengaduan.
Ismail menambahkan, POJK 31/2025 telah mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Namun demikian, untuk pemenuhan ketentuan tertentu khususnya yang diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c, diberikan masa transisi paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.
Dengan berlakunya POJK 31/2025, OJK secara resmi mencabut beberapa ketentuan sebelumnya yang mengatur Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pencabutan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan dan kebutuhan pasar keuangan saat ini.
“Melalui penguatan tata kelola SRO ini, OJK berharap tercipta infrastruktur pasar keuangan yang semakin kuat, transparan, dan berintegritas, sehingga mampu mendukung pertumbuhan pasar keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing,” tutup Ismail.(sct)
















