PALANGKARAYA – Maraknya angkutan batubara yang melintas di jalur Palangka Raya menuju Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, menjadi perhatian serius dari sejumlah kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Anggota DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh menegaskan bahwa perlunya tindakan tegas sesuai regulasi agar tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun infrastruktur jalan.
“Kebijakan terkait angkutan batubara harus dievaluasi agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah. Pentingnya menyesuaikan aturan lama dengan regulasi baru agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dan tidak merugikan kepentingan publik,” kata Faridawaty, Rabu.
Lanjut Ketua DPW Partai Nasedem Kalteng ini, termasuk penyesuaian dari peraturan gubernur yang lama ke yang baru, agar kebijakan yang diterapkan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak merugikan infrastruktur publik.
Ia pun menuturkan bahwa peningkatan volume angkutan batubara di jalur tersebut berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat serta aturan yang jelas sangat diperlukan untuk mengatur operasional angkutan tersebut.
Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 ini juga menekankan bahwa pemerintah daerah harus memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya Infrastruktur jalan yang digunakan untuk kepentingan umum tidak boleh dikorbankan tanpa adanya tanggung jawab dari pihak terkait.
“Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak hanya mengakomodasi kepentingan industri, tetapi juga melindungi infrastruktur dan keselamatan masyarakat,” ujarnya lagi.
Tidak hanya itu, Faridawaty pun mengatakan bahwa koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan pihak perusahaan harus diperkuat agar kebijakan yang diterapkan lebih efektif.
Dirinya kembali menambahkan bahwa evaluasi berkala terhadap dampak angkutan batubara perlu dilakukan guna mengantisipasi potensi masalah di kemudian hari.
“Jika regulasi dan pengawasan diperketat, maka dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan dapat diminimalisir,” tandas Faridawaty.(sct)