Dishub Kalteng Perketat Pengawasan Angkutan Barang di Ruas Jalan Nasional

PALANGKA RAYA – Dalam upaya meningkatkan keselamatan jalan dan menekan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Penegakan Hukum dan Inspeksi Angkutan Barang Secara Terpadu di Ruas Jalan Nasional Palangka Raya – Bagugus (Bukit Rawi), Sabtu (22/2/2025).

Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 500.11.1/06/2025, yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025. Surat tersebut mengatur penghentian angkutan barang hasil tambang dan kehutanan di Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Kegiatan inspeksi telah berlangsung sejak 21 Februari dan berlanjut hingga 22 Februari 2025.

Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Ikhsan Siddiq, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan di ruas jalan tersebut.

Surat Edaran Gubernur tersebut menginstruksikan sejumlah langkah strategis kepada Bupati Gunung Mas, Bupati Kapuas, dan Bupati Pulang Pisau, di antaranya:

1. Koordinasi dengan kepolisian untuk menghentikan angkutan barang hasil tambang dan kehutanan di ruas jalan yang ditentukan.

2. Pembatasan berat muatan angkutan hasil perkebunan di wilayah tersebut.

3. Koordinasi dengan perusahaan besar swasta di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan agar menyediakan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi mereka.

4. Pembentukan satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum di tingkat kabupaten untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta mendorong perusahaan untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi ketertiban lalu lintas di Kalimantan Tengah. (Mita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *