MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan kepemimpinan dan kapasitas kelembagaan di Provinsi Sumatera Utara.
Komitmen tersebut ditandai dengan pengukuhan Triyoga Laksito sebagai Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara menggantikan Khoirul Muttaqien yang mendapat penugasan baru di lingkungan OJK.
Momentum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi OJK di daerah dalam menghadapi dinamika ekonomi yang semakin berkembang.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan, pergantian kepemimpinan bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kontribusi OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta memperluas akses layanan keuangan yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Pengukuhan ini bukan sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi merupakan momentum untuk memperkuat peran OJK di daerah dalam menghadapi dinamika ekonomi yang semakin kompleks serta memperluas kontribusi sektor jasa keuangan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (31/7/2026).
Menurut Hernawan, implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memperluas mandat OJK sekaligus meningkatkan harapan masyarakat terhadap kemampuan lembaga tersebut dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi konsumen, serta memperkuat kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.
Ia menjelaskan, di tengah ketidakpastian ekonomi global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang baik. Kondisi tersebut juga tercermin di Provinsi Sumatera Utara yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,98 persen pada triwulan I 2026 dengan dukungan kinerja sektor jasa keuangan yang tetap terjaga.
Karena itu, kepemimpinan OJK di daerah diharapkan mampu membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergi yang kuat bersama pemerintah daerah, industri jasa keuangan, serta seluruh pemangku kepentingan.
Hernawan juga mendorong implementasi Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) terus diperkuat melalui kolaborasi antara OJK, pemerintah daerah, industri jasa keuangan, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk memperluas akses keuangan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Gedung ini bukan sekadar infrastruktur, melainkan pusat koordinasi dan kolaborasi untuk memperkuat kehadiran OJK serta mendukung sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan,”
“Kehadirannya diharapkan semakin memperkuat fungsi pengawasan dan pelayanan publik sehingga OJK dapat lebih responsif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi,” bebernya menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan pentingnya kebijakan sektor jasa keuangan yang mampu mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan setiap daerah.
“koordinasi yang erat antara OJK dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM, petani, serta masyarakat terdampak bencana, termasuk melalui optimalisasi pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” kata Muhammad Bobby.
Selain itu, Bobby juga mendorong penguatan ekonomi dan keuangan syariah sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, OJK, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat guna membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif, efisien, dan berdaya saing.
Dalam rangkaian kunjungan kerja di Medan, Hernawan turut menghadiri seremoni topping off pembangunan Gedung Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara.
Prosesi tersebut menandai rampungnya pekerjaan struktur utama bangunan hingga rooftop lantai tujuh sebagai tonggak penting dalam penguatan kapasitas kelembagaan OJK untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen, serta pengembangan sektor jasa keuangan.(sct)





