Tindak Tegas Adanya Dugaan Penjualan Miras Keliling

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) secara ilegal di Kota Palangka Raya.

“Ada dugaan peredaran miras ini semakin marak, seperti penjualan miras yang dilakukan dengan metode keliling di berbagai acara masyarakat, baik itu pada pesta pernikahan dan hajatan lain,” ungkapnya, Senin.

Fenomena seperti itu lanjut Ketua Fraksi Partai Gerindra ini, harus menjadi perhatian serius banyak pihak karena jelas melanggar peraturan daerah serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Penjualan miras di Kota Palangka Raya sendiri telah diatur secara ketat dalam peraturan daerah (Perda), dimana hanya tempat-tempat yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol tersebut.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, hanya tempat yang memiliki izin dari pemerintah yang diperbolehkan menjual miras. Jika ada yang berjualan di luar ketentuan maka jelas melanggar dan harus ditindak tegas,” tukas Hatir.

Ia juga mengingatkan bahwa peredaran miras tanpa pengawasan dapat menimbulkan dampak negatif. Seperti meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah konkret untuk mencegah penyebaran miras ilegal agar tidak semakin merajalela.

“Jika tidak segera ditertibkan, keberadaan penjual miras keliling dapat memicu berbagai masalah sosial. Mulai dari perkelahian akibat konsumsi alkohol berlebihan hingga peningkatan tindak kriminalitas,” ujarnya.

Terlepas dari itu Hatir mendorong instansi terkait, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar lebih aktif dalam melakukan razia dan pengawasan terhadap penjual miras ilegal. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil demi menegakkan hukum serta menjaga ketertiban umum. (Juk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *